Berita Sulut
Bea Cukai Sulbagtara Beri Fasilitas Ekspor Rp 3 Triliun, Hasilkan Nilai hingga Rp 93,3 Triliun
Bea Cukai beri fasilitas impor atau insentif fiskal bidang kepabeanan, yaitu memberikan fasilitas penangguhan, pembebasan atau pengembalian bea masuk.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Di antaranya, efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (Pelabuhan).
Selain itu, efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur truck lossing dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, kecil melaui pola kegiatan sub kontrak
Kemudian, pemberian insentif berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPH pasal 22 impor.
Terakhir, membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industri yang bisa menambah lapangan pekerjaaan, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran.
"Diharapkan adanya fasilitas impor ini, mampu menjadi stimulus ekonomi dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Erwin. (ndo).
• Dokter Tirta Tegaskan Tak Ingin Terlibat dalam Kasus Jerinx SID dengan Adam Deni
Baca juga: Sudah Bawa Rp 63 Juta, Pria Ini Menangis karena Ditolak Keluarga Calon Istri, Minta Ditambah Mahar