Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Bea Cukai Sulbagtara Beri Fasilitas Ekspor Rp 3 Triliun, Hasilkan Nilai hingga Rp 93,3 Triliun

Bea Cukai beri fasilitas impor atau insentif fiskal bidang kepabeanan, yaitu memberikan fasilitas penangguhan, pembebasan atau pengembalian bea masuk.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Bea Cukai Sulbagtara
Bea Cukai Sulbagtara memberikan fasilitas ekpor senilai Rp 3 triliun dan menghasilkan nilai ekspor Rp 93,3 triliun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) dalam menjalankan perannya sebagai industrial assistance berusaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Bea Cukai memberikan fasilitas impor atau insentif fiskal di bidang kepabeanan, yaitu memberikan fasilitas penangguhan, pembebasan atau pengembalian terhadap bea masuk, PPN dan Pajak Dalam Rangka Impor lain kepada pelaku industri manufaktur.

Bentuk insentif fiskal ini antara lain Fasilitas Kawasan Berikat.

Produksi barang dari Kawasan Berikat ini semata-mata berorientasi pada ekspor.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang, mengatakan, pemberian fasilitas impor kepada perusahaan kawasan berikat bertujuan untuk mengungkit perekonomian yang saat ini lesu akibat pandemi Covid-19.

Dengan fasilitas impor oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mampu mendongkrak ekspor sehingga mendapatkan devisa sebagai sumber penerimaan negara.

“Bea Cukai Sulbagtara telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 13 perusahaan dengan nilai fasilitas impor sampai dengan bulan Oktober 2021 senilai Rp 3 triliun," kata Erwin kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (06/01/2022).

Nilai fasilitas impor sebesar Rp 3 triliun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2 Trilun.

Sementara itu untuk nilai ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sampai dengan Oktober 2021 senilai Rp 93,3 triliun.

"Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan Bulan Oktober tahun lalu sebesar 72,3 triliun," katanya.

Adapun rasio ekspor impor adalah 4 kali. Artinya setiap impor barang senilai Rp 1.000 maka akan diekspor senilai Rp 4.000.

Perusahaan yang mendapat fasilitas impor tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang perikanan dan pertambangan yang produknya semata-mata untuk ekspor.

Dalam Kawasan Berikat, kegiatan utama yang dilakukan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi penggunaannya.

Karena mendapatkan pembebasan Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor maka harga jual produk menjadi lebih murah dan bila diekspor harga akan bersaing di luar negeri.

Lebih lanjut dijelaskannya, pengusaha yang mendapat fasilitas impor di Kawasan Berikat mendapatkan banyak keuntungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved