Nasional
Kabar Terbaru Aipda Roni Syahputra, Pembunuh Dua Gadis di Medan, Akhirnya Tetap Dihukum Mati
Kabar terkini kasus pembunuhan dua gadis di Medan 2021 lalu. Terdakwa Aipda Roni Syahputra tetap divonis hukuman mati.
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah.
Dia mengatakan, keduanya merupakan tangkapan narkoba," ucap JPU.
Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa.
Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa yang baru selesai piket di Mapolres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah.
Saat melihat kamar tempat kedua perempuan itu disekap, terdakwa terkejut kedua perempuan malang itu tidak bergerak.
Pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas.
Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban.
Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal.
Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.
Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, Roni membuang jasad kedua korban di tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat.
(Kompas.com)
Tautan: