Nasional
Kabar Terbaru Aipda Roni Syahputra, Pembunuh Dua Gadis di Medan, Akhirnya Tetap Dihukum Mati
Kabar terkini kasus pembunuhan dua gadis di Medan 2021 lalu. Terdakwa Aipda Roni Syahputra tetap divonis hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Aipda Roni Syahputra tetap divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan dua gadis di Medan 2021 lalu.
Aipda Roni Syahputra merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua gadis muda di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Upaya Aipda Roni Syahputra untuk bebas dari pidana mati dikandaskan Pengadilan Tinggi Medan buyar setelah putusan tetap dengan vonis sebelumnya.
Diberitakan Kompas.com, dalam amar putusannya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tinggi Medan menguatkan pidana mati terhadap Roni yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1/2021).
(Potret Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dua gadis di Medan divonis hukuman mati. (Tribun Medan)
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU), Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra.
Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," katanya melalui sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Roni Syahputra, anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 11 Oktober 2021.
Dia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua perempuan di Belawan.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Perbuatan polisi itu juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.