Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kabar Terbaru Aipda Roni Syahputra, Pembunuh Dua Gadis di Medan, Akhirnya Tetap Dihukum Mati

Kabar terkini kasus pembunuhan dua gadis di Medan 2021 lalu. Terdakwa Aipda Roni Syahputra tetap divonis hukuman mati.

Editor: Frandi Piring
Tribun Sumsel
Kabar terbaru Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dua gadis di Medan divonis hukuman mati. 

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. RP pun memberi nomornya.

Malam harinya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan korban.

Korban menolak, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.

Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC.

Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Di dalam mobil, mereka sempat membahas barang bukti tersebut. Terjadi perdebatan di dalam mobil saat mobil terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri.

Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban.

Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban.

Sedangkan terhadap korban AC, terdakwa membentak korban dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.

Sidang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/aipda-roni-syahputra' title='Aipda Roni Syahputra'>Aipda Roni Syahputra</a>, Pembunuh dua <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gadis' title='gadis'>gadis</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/medan' title='Medan'>Medan</a>. Divonis hukuman mati.

(Potret Sidang Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dua gadis di Medan. Divonis hukuman mati. (Kompas.com)

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua perempuan itu.

Terdakwa awalnya hendak memerkosa korban RP. Namun, karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved