Minsel
Cewek MiChat di Amurang-Minsel Ditangkap, Kedapatan Jajakan Diri di Penginapan
Perempuan remaja 18 tahun ditangkap terkait kasus prostitusi online melalui aplikasi pesan online yang beroperasi di sekitar Amurang, Minsel-Sulut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - MINSEL - Seorang remaja 18 tahun ditangkap terkait kasus prostitusi online melalui aplikasi pesan online yang beroperasi di sekitar Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Perempuan remaja tersebut ditangkap oleh Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), di sebuah penginapan yang ada di Amurang.
Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka.
"Tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan," ujarnya, selasa (4/1/2022).
Lanjut Lesly, bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir.
"Bersama tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone," pungkas Iptu Lesly.
Dasar pengungkapan kasus ini yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim, dan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
"Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim," tandasnya.
Pria Jual Pacar di MiChat
Nasib miris dialami seorang gadis 14 tahun di Bandung, Jawa Barat.
Remaja perempuan itu kena tipu teman kencan lelakinya dan menjadi korban perdagangan anak.
Korban, sebut saja Mawar, sampai dikira hilang oleh pihak keluarganya.
Namun, perbuatan pacar pria dari korban tersebut terbongkar setelah potret gadis remaja itu muncul di aplikasi chatting, MiChat.
Akhirnya, Polisi bergegas dan berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan penculikan, pemerkosaan hingga menjual korban remaja perempuan berumur 14 tahun itu untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Ketiganya tersangka yakni SV (16), IM (18), dan MS (18).