Penanganan Covid
Ini Syarat Supaya Disuntik Vaksin Booster, Dimulai pada 12 Januari 2022
Syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua. Simak syarat lainnya.
“Sekarang tinggal tujuh (provinsi) lagi yang belum, jadi bertambah enam kemarin di akhir tahun baru."
"Yang perlu masih dikejar adalah Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua, itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama,” tambahnya.
Prioritas Utama Vaksin Booster
Terkait pelaksanaan Program Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster Program), yang menjadi sasaran utama adalah Tenaga Kesehatan (nakes), Tenaga Penunjang yang bekerja di Fasyankes, Lansia, dan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam siaran pers Kemenko Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/500/SET.M.EKON.3/12/2021, vaksin Booster akan didistribusikan oleh Biofarma, dan dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Sedangkan, Program Vaksinasi Booster Mandiri menargetkan kelompok masyarakat di luar kelompok sasaran Program Vaksinasi Dosis Lanjutan.
Adapun proses distribusi Vaksin Booster Mandiri dijalankan oleh Biofarma dan Perusahaan Farmasi yang memenuhi standar dalam pengiriman vaksin/ logistik dan pelaksanaan vaksinasi.
Pengiriman vaksin booster juga dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita Terkait Penanganan Covid
Telah tayang di: