Penanganan Covid
Ini Syarat Supaya Disuntik Vaksin Booster, Dimulai pada 12 Januari 2022
Syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua. Simak syarat lainnya.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria itu," kata Budi.
Ada 21 juta masyarakat telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujarnya.
Menkes Budi menyatakan diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin untuk memenuhi kuota tersebut.
Sudah ada sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan yang telah dipenuhi.
Jenis Vaksin Booster belum ditentukan
Menkes menegaskan, pemerintah akan mengambil keputusan jenis vaksin booster setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pangan, Obat, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog atau jenis vaksinnya berbeda."
"Ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda. Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ujarnya.
Kemudian, keputusan apakah vaksin booster akan berbayar atau tidak, baru akan diputuskan pada 10 Januari 2022.
Kemenkes menunggu hasil kajian ITAGI tentang vaksin booster apakah menggunakan setengah dosis (half dose) vaksin Moderna atau Pfizer.
Budi mengatakan, pemerintah akan menggratiskan booster vaksin, jika hasil kajian ITAGI menyatakan setengah dosis vaksin efektif sebagai vaksin booster.
"Maka seluruh vaksin booster bisa dipenuhi dari yang gratis, tapi ini dalam diskusi dan hasilnya keluar dari laporan ITAGI menyampaikan 10 Januari," kata Budi.
Budi kembali mengingatkan program vaksinasi harus dipercepat dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia.
Vaksinasi yang dilakukan terutama bagi provinsi yang belum mencapai target.