Hukum dan Kriminal
Terungkap Kolonel Priyanto Otak Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Perintahkan Buang Hadi dan Salsabila
Adapun tiga anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI dikutip dari video KompasTV, Selasa (28/12/2021).
Diketahui, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).
Jenazah keduanya kemudian baru ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Belakangan terungkap, Handi dan Salsabila dibuang oleh tiga anggota TNI AD yang sebelumnya mengaku bakal membawa ke rumah sakit.
(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekonstruksi Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Digelar, Ini Fakta-fakta Terkini Kasusnya