Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Terungkap Kolonel Priyanto Otak Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Perintahkan Buang Hadi dan Salsabila

Adapun tiga anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Foto Tribun Banyumas/Istimewa
Kolonel Priyanto dan korban dua sejoli Handi dan Salsabila korban tabrak lari di Nagreg, Jabar 

2. Kolonel P Disebut sebagai Dalang Pembunuhan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Kolonel P yang memberikan perintah untuk membuang Handi dan Salsabila. 


TNI penabrak dua sejoli dan mobil yang digunakan (Instagram @infojawabarat)

Hal itu setelah penyidik melakukan konfrontir terhadap tiga tersangka. 

"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."

"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/1/2022).

3. KSAD: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD terus berlanjut. 

"Proses hukum berlanjut kepada oknum TNI yang terlibat. Saat ini mereka sudah ditahan," katanya sebagaimana dikutip dari video TNI AD, Rabu (29/12/2021). 

Dudung menyatakan, pihaknya bakal ikut mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan. 

Terkait pemecatan terhadap ketiga tersangka, Dudung mengaku nantinya akan melaksanakan segala putusan peradilan militer, termasuk hukuman tambahan pemecatan. 

Hukuman tambahan berupa pemecatan, kata Dudung, layak dijatuhkan karena tindakan tiga oknum TNI itu menurutnya sudah di luar batas kemanusiaan. 

"TNI akan melaksakan putusan, apabila disertai tambahan pemecatan, saya KSAD akan menyesuaikan, akan mengurus adminstrasinya karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar dia. 

4. Dipastikan Bakal Dituntut Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga anggota TNI yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila bakal dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved