Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

34 ASN Tak Hadir di Apel Perdana Pemkab Minahasa, Ini Sanksinya

Bupati Minahasa menyampaikan beberapa hal penting termasuk pelayanan dan kedisiplinan Aparat Sipil Negara.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Pemkab Minahasa gelar Apel Perdana awal tahun 2022, sebanyak 34 ASN tak hadir./ Kaban Kepegawaian dan SDM Minahasa Drs Moudy Pangerapan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten Minahasa melaksanakan Apel Perdana awal tahun baru 2022, yang digelar dihalaman Kantor Bupati Minahasa, Senin (3/1/2022). 

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring dan diikuti oleh Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey, Sekda Minahasa Frits Muntu para pejabat Eselon, Pegawai Sekretariat Daerah, Pegawai BKSDM dan BPKAD. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Minahasa menyampaikan beberapa hal penting termasuk pelayanan dan kedisiplinan ASN dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Minahasa

"Apa yang sudah kita kerjakan dan lalui di tahun 2021, masih banyak hal yang perlu kita perbaharui dan tingkatkan di tahun 2022.

Baik pelayanan administrasi maupun aspek kedisiplinan kita, sehingga apa yang menjadi harapan ditahun 2022 bisa terwujud dan terus ditingkatkan dengan baik," jelas Bupati Royke Roring.

Dirinya bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey didampingi Sekda Frits Muntu juga ikut mengecek absensi seluruh ASN yang hadir dalam Apel perdana tersebut.

Terpantau sebanyak, 34 ASN tidak hadir dalam Apel perdana Pemkab Minahasa. 

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Minahasa Drs Moudy Pangerapan menegaskan akan ada sanksi yang diberikan bagi pegawai yang tidak hadir pada Apel tersebut.

"Jadi tadi sudah kita cek ada 34 pegawai tak hadir, dan akan diberikan sanksi," kata Pangerapan kepada Tribunmanado.co.id. 

Lanjut dia, sanksi tersebut berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada pegawai yang absen dalam Apel perdana. 

"Kita akan potong, Staf dipotong 12 persen dan bagi pejabat struktural dan fungsional yang tidak hadir dipotong 15 persen," tegas Pangerapan. 

Dirinya berharap kedepan, kinerja dan kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Minahasa lebih baik lagi di tahun 2022.

"Mari bersama kita benahi kinerja dan kedisiplinan sebagai ASN sehingga sebagaimana harapan Bapak Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dimulai dari kedisiplinan diri kita sendiri," pungkas Kaban BKSDM.

Tentang Minahasa

Kabupaten Minahasa adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved