Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Mary Jane? Terpidana Kasus Narkoba Menunggu Eksekusi Mati, Kabarnya Kini Jago Membatik

Di dalam penjara, perempuan yang kini fasih berbahasa Jawa dan bahasa Indonesia tersebut mengikuti kegiatan rohani termasuk bermain organ

Editor: Finneke Wolajan
Kolase istimewa/Tribunnews
Masih Ingat Mary Jane? 11 Tahun Menunggu Eksekusi Mati Kasus Narkoba 

Pengunjuk rasa membawa poster menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/filipina' title='Filipina'>Filipina</a> yaitu <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mary-jane' title='Mary Jane'>Mary Jane</a> Veloso, dalam aksi di luar Kedutaan Besar Indonesia di Makati, Manila, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/filipina' title='Filipina'>Filipina</a>, 26 April 2015.
Pengunjuk rasa membawa poster menyerukan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina yaitu Mary Jane Veloso, dalam aksi di luar Kedutaan Besar Indonesia di Makati, Manila, Filipina, 26 April 2015.(AP PHOTO / Aaron Favila)

Pada tanggal 3-4 Maret 2015, sidang percobaan digelar di Sleman untuk menentukan bukti baru dalam kasus Mary Jane.

Pengacara berpendapat, kasus Mary Jane layak ditinjau kembali lantaran ia tidak didampingi penerjemah yang mumpuni.

Pengacara menunjukkan presedan pada tahun 2007.

Saat itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan ulang terhadap kasus Nonthanam M Saichon, warga Thailand, yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002.

Ia dinilai terbukti menyelundupkan 600 gram heroin.

Saat itu, Nonthanam juga memiliki permasalahan penerjemah. Hukumannya bahkan diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Padahal Saichon tahu kejahatan yang ia lakukan karena heroin itu disembunyikan di celana dalamnya dan ia dinyatakan positif narkoba.

Sedangkan untuk kasus Mary Jane, hasil tesnya negatif narkoba dan ia tidak tahu kopernya berisi heroin.

Namun pada 25 Maret, Mahkamah Agung Indonesia menolak permintaan peninjauan.

Tunda eksekusi mati

Darling Veloso (kanan) dan Marites Laurente (tengah), saudari dari <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mary-jane' title='Mary Jane'>Mary Jane</a> Veloso, memeluk pengacara mereka saat tiba di pelabuhan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015). Eksekusi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mary-jane' title='Mary Jane'>Mary Jane</a> akhirnya ditunda setelah ada permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan 8 terpidana mati lainnya dieksekusi pada pukul 00.25.
Darling Veloso (kanan) dan Marites Laurente (tengah), saudari dari Mary Jane Veloso, memeluk pengacara mereka saat tiba di pelabuhan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015). Eksekusi Mary Jane akhirnya ditunda setelah ada permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan 8 terpidana mati lainnya dieksekusi pada pukul 00.25.(AFP PHOTO / ROMEO GACAD)

Hukuman mati terhadap Mary Jane sempat mencuat pada tahun 2015.

Namun Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane Rabu (29/4/2015).

Padahal Mary Jane Veloso dijadwalkan dieksekusi bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap.

Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, eksekusi Mary Jane dibatalkan karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Penundaan dilakukan setelah ada perkembangan bahwa ada yang mengaku telah memperalat Mary Jane sebagai kurir narkoba.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pada April 2015, memang benar "ternyata ada fakta-fakta dan indikasi bahwa Mary Jane Veloso adalah korban dari perdagangan manusia."

Alasannya, Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Marry Jane, yaitu Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

kabar mary jane sekarang , fasih berbahasa Jawa dan aktif kegiatan rohani

Pengunjuk rasa yang berkumpul di depan Kedutaan Besar Indonesia di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/filipina' title='Filipina'>Filipina</a>, Rabu (29/4/2015) bersorak saat mendapatkan kabar bahwa eksekusi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mary-jane' title='Mary Jane'>Mary Jane</a> Veloso, satu dari 9 terpidana mati kasus narkotika di Indonesia, ditunda. Delapan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/terpidana-mati-kasus-narkoba' title='terpidana mati kasus narkoba'>terpidana mati kasus narkoba</a> telah dieksekusi mati secara serentak di Nusakambangan, Jawa Tengah, pukul 00.25.
Pengunjuk rasa yang berkumpul di depan Kedutaan Besar Indonesia di Filipina, Rabu (29/4/2015) bersorak saat mendapatkan kabar bahwa eksekusi Mary Jane Veloso, satu dari 9 terpidana mati kasus narkotika di Indonesia, ditunda. Delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati secara serentak di Nusakambangan, Jawa Tengah, pukul 00.25.(AFP PHOTO / BULLIT MARQUEZ)

Sementara itu Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina mengatakan, selain menghabiskan waktu dengan membatik, Mary Jane juga aktif mengikuti berbagai kegiatan.

Di dalam penjara, perempuan yang kini fasih berbahasa Jawa dan bahasa Indonesia tersebut mengikuti kegiatan rohani termasuk bermain organ mengiringi paduan suara.

"Sekarang dia, sudah bisa main organ mengiringi paduan suara," kata Ade ditemui usai sidak Rabu.

Selain itu, Mary Jane juga belajar memasak makanan Indonesia dan aktif berolahraga salah satunya olah raga voli.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono, Teuku Muhammad Guci Syaifudin | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina, Kini Habiskan Waktu Membatik di Penjara Yogyakarta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved