Berita Heboh
30 Bocah Dijual dan Dirudapaksa Bos Diskotek, Dibujuk Uang dan Diajak Belanja ke Mall
Berikut fakta-fakta kasus perdagangan manusia dalam kejahatan prostitusi ini seperti dikutip dari Tribunnews.
"Untuk berangkat dari Jambi ke Jakarta dikasi ongkos Rp 1 juta, setelah tiba di Jakarta, korban diberi lagi uang untuk belanja ke mall, kemudian korban kembali ke hotel, dan saat itulah dia menjalankan aksi bejatnya," jelas Eko.
Untuk para korban, kata Eko, pelaku memberi upah sebesar Rp 3 hingga Rp 3,5 Juta, untuk sekali kencan saja.
Aksi bejat tersebut, dilakukan oleh S di sebuah hotel di wilayah Jakarta.
Setelah itu, korban akhirnya kembali ke Jambi.
4. Identitas Pelaku
Eko menjelaskan, hingga saat ini sudah ada empat pelaku yang diamankan.
Keempat pelaku adalah S (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
“S (Sudin) merupakan pelaku utama dan sisanya sebagai muncikari,” katanya.
5. Kemungkinan Ada Korban Lainnya
Eko tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku maupun korban lainnya.
"Masih kita kembangkan juga soal (ada pelaku lain) itu. Untuk pasal yang kita sangkakan itu pasal human trafficking," katanya.
Mereka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Aryo Tondang)(Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 30 Bocah Dijual dan Dirudapaksa Bos Diskotek, Ini Ikhwal Terkuaknya Tindakan Biadab, https://medan.tribunnews.com/2021/12/30/30-bocah-dijual-dan-dirudapaksa-bos-diskotek-ini-ikhwal-terkuaknya-tindakan-biadab?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/unit-reskrim-polresta-jambi-berhasil-meringkus-predator-seksual-yang-sudah-mencabuli-belasan-anak.jpg)