Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

30 Bocah Dijual dan Dirudapaksa Bos Diskotek, Dibujuk Uang dan Diajak Belanja ke Mall

Berikut fakta-fakta kasus perdagangan manusia dalam kejahatan prostitusi ini seperti dikutip dari Tribunnews.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Unit Reskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus predator seksual yang sudah mencabuli belasan anak di bawah umur di Jambi. Tiga muncikari juga ditangkap. 

Sementara ARS mendapatkan upah Rp 1 juta dan uang Rp 2 juta untuk biaya transportasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan hilang tersebut, timnya yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan langsung melakukan penyelidikan.

"Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang, ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui pelaku S, sebagai pelampiasan nafsu pelaku," kata Eko.

2. Ada 30 korban

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkap fakta mengejutkan.

Ternyata korban aksi bejat S dan kawan-kawan tidak hanya AN dan korban D.

Berdasarkan data yang diperoleh, sudah ada 30 korban.

"Berdasarkan pengembangan kasus yang terus kita lakukan sampai dengan saat sudah ada 30 anak di bawah umur yang menjadi korban."

"Kita katakan anak di bawah umur karena memang yang menjadi korban usai berkisar 13 hingga 15 tahun," ungkap Eko.

"Untuk kemungkinan bertambah itu bisa saja, tapi yang pasti kita masih terus kembangkan. Masih berjalan prosesnya," tambahnya.

Ilustrasi Mucikari
Ilustrasi Mucikari (Asia One)

3. Modus pelaku dan muncikari

Eko selanjutnya membeberkan modus yang digunakan oleh pelaku.

Awalnya pelaku utama S mengubungi para muncikari.

Mereka kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak.

Korban kemudian dibujuk dengan iming-iming uang, sehingga mau berangkat ke Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved