Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natal 2021

Natal 2021, 58 Napi Korupsi Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

59 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi itu merupakan bagian dari total 12.641 narapidana seluruh Indonesia yang memperoleh remisi.

Editor: Rizali Posumah
The Guardian
Ilustrasi penjara. 58 narapidana kasus tindak pidana korupsi pemeluk agama Kristen dan Katolik se-Indonesia mendapat remisi. 

Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana,” kata Rika.

“Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap dia.

Para narapidana yang belum mendapat remisi pun diminta untuk terus memperbaiki diri agar dapat memperoleh remisi pada kesempatan berikutnya.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya.

Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tutur Rika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "59 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Natal, 1 di Antaranya Langsung Bebas".

Tsunami Aceh 26 Desember Pagi Kelam Pukul 07:59 WIB, Gempa 9.1 SR, Ratusan Ribu Nyawa Melayang

Pertamina Hapus Bensin Premium Secara Bertahap

Doddy Sudrajat Minta Dokumen Penting Vanessa Angel Dikembalikan, Ini Tanggapan H Faisal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved