Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertamina

Pertamina Hapus Bensin Premium Secara Bertahap

Hanya akan ada bensin dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) di atas 91 yang dinilai lebih ramah lingkungan seperti pertamax.

Editor: Rizali Posumah
Pertamina
Ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ManadoPihak pertamina akan melakukan penghapusan bensin premium dan pertalite. 

Langkah ini akan dilakukan dalam tiga tahapan. 

Dengan begitu maka hanya akan ada bensin dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) di atas 91 yang dinilai lebih ramah lingkungan seperti pertamax.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Soerjaningsih.

"Dengan roadmap ini, ada kata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan.

Ada masa dimana pertalit harus dry, harus shifting dari pertalite ke pertamax," ujarnya dilansir dari kompas.com.

Terdapat setidaknya tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin premium dan pertalite.

Strategi penghapusan tersebut menjadi simplifikasi varian produk dan sesuai dengan peraturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kim.1/3/2017.

Adapun aturan tersebut membahas mengenai baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pemerintah menetapkan BBM tipe 4 euro 4 atau saudara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021.

Adapun tahapan nya adalah sebagai berikut:

Step pertama: pengurangan bensin premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 91 ke atas.

Step kedua: pengurangan bensin premium dan pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign  untuk mendorong menggunakan BBM di atas Ron 90 ke atas.

Step ketiga: simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM Ron 91/92 (pertamax) dan BBM Ron 95 (Pertamax turbo).

Saat ini Pertamina masih menyediakan dan menyalurkan bensin premium dan pertalite sebagaimana penugasan pemerintah yang tertuang dalam peraturan presiden Nomor 43 tahun 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved