Natal 2021
Natal 2021, 58 Napi Korupsi Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
59 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi itu merupakan bagian dari total 12.641 narapidana seluruh Indonesia yang memperoleh remisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Remisi Khusus (RK) 1 natal tahun 2021 atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 58 narapidana kasus tindak pidana korupsi pemeluk agama Kristen dan Katolik se-Indonesia.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh epala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti kepada Kompas.com, Minggu (26/12/2021).
Lanjut Rika, satu narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
"RK (remisi khusus) I sebanyak 58 orang, satu orang dapat RK II,” ujarnya.
Sebanyak 59 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi itu merupakan bagian dari total 12.641 narapidana seluruh Indonesia yang memperoleh remisi.
Dari 12.641 narapidana itu, 79 di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Adapun 12.562 orang lainnya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ucap Rika dalam siaran pers, Sabtu (25/12/2021).
Rika menyampaikan, narapidana beragama Kristen dan Katolik se-Indonesia saat ini berjumlah 19.609 orang.
Dari 12.562 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.
Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan.
15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum. Semuanya dipastikan bebas.
Bila dibagi per wilayah, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara (2.456 narapidana), Nusa Tenggara Timur (1.756 narapidana), dan Papua (1.158 narapidana).
Dengan remisi tersebut, Ditjen Pemasyarakatan berhasil menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp 6.601.185.000.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana,” kata Rika.
“Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap dia.
Para narapidana yang belum mendapat remisi pun diminta untuk terus memperbaiki diri agar dapat memperoleh remisi pada kesempatan berikutnya.
"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya.
Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tutur Rika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "59 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Natal, 1 di Antaranya Langsung Bebas".
• Tsunami Aceh 26 Desember Pagi Kelam Pukul 07:59 WIB, Gempa 9.1 SR, Ratusan Ribu Nyawa Melayang
• Pertamina Hapus Bensin Premium Secara Bertahap
• Doddy Sudrajat Minta Dokumen Penting Vanessa Angel Dikembalikan, Ini Tanggapan H Faisal