Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Jendral Andika Instruksikan Pecat Tiga Oknum TNI Tabrak Sejoli Hingga Tewas di Nagreg, Ini Faktanya

Dari hasil penyelidikan polisi, tiga prajurit TNI diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 3 oknum TNI AD diduga terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. 

"Saat ini kepada yang bersangkutan sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka guna membuat terang perkara tersebut," kata Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021) siang.

Tri Cahyo mengatakan, proses hukum penanganan perkara kecelakaan itu akan ditangani Pomdam III/Siliwangi.

"Mengingat lokus (lokasi) kejadian berada di Nagreg, di wilayah hukum Kodam III/Siliwangi," ujarnya.

Setelah menjalani penyelidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka, Kolonel P akan diterbangkan ke Jakarta.

"Guna melaksanakan proses hukumnya di Pomdam III/Siliwangi," ungkapnya.

Pengakuan Kolonel P

Setelah menabrak Handi dan Salsabila, Kolonel P pulang lagi ke Gorontalo tak lama setelah buang jasad sejoli Handi dan Salabila.

Setelah mayat sejoli itu ditemukan pada 11 Desember 2021, Kolonel P tiba di Gorontalo keesokan harinya,

Hal itu diungkapkan oleh Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus.

Letkol Inf Jhonson M Sitorus, menyebut Kolonel P tidak melaporkan kejadian tabrakan tersebut ke Komandan Satuan (Dansat) dalam hal ini Danrem 133/NWB.

"Kolonel Infanteri P ini setelah kejadian tersebut kembali ke Korem 133/NWB pada tanggal 12 Desember 2021 pukul 17.15 mendarat di bandara Djalaludin Gorontalo.

Tapi yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian ini kepada Dansatnya dalam hal ini Danrem 133/NWB," tutur Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus pada konferensi pers, Sabtu (25/12/2021).

Namun setelah pengusutan dilakukan di Jawa Barat dan Danrem 133/NWB mendapatkan informasi, Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H juga mendapat informasi, maka Danrem 133/NWB berkoordinasi dengan Danpomdam XIII/Merdeka untuk mengamankan kolonel Infanteri P.

Saat diamankan, kepada Kapendam, Kolonel P mengaku bersalah atas kejadian penabrakan dan pembuangan jasad Handi dan Salsabila.

"Yang bersangkutan diamankan di kantor Korem 133/NWB. Dan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui kejadian tersebut dan mengakui salah," kata Kapendam menutip pengakuan Kolonel P.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved