Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Ada yang Melihat 3 Oknum TNI AD Evakuasi 2 Remaja Usai Kecelakaan, Salah Satu Dimasukkan ke Bagasi

Ada saksi mata yang Melihat 3 Oknum TNI AD Evakuasi 2 Remaja Setelah Kecelakaan, Salah Satu Dimasukkan ke Bagasi. Begini cerita lengkapnya.

Instagram @infojawabarat
Fakta terbaru kasus kecelakaan di Nagreg. Foto: Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta terbaru kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menewaskan 2 remaja Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Ada saksi mata yang melihat 3 oknum anggota TNI AD mengevakuasi 2 remaja tersebut.

Salah satu dimasukkan ke bagasi belakang. 

Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Minggu 26 Desember 2021, BMKG: Berikut 18 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem

Baca juga: Gempa Terkini Minggu 26 Desember 2021, Guncangan Magnitudo 4.5 Tadi Pukul 04.48 WIB, Info BMKG

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 02.53 WIB Minggu 26 Desember 2021, Info BMKG Ini Lokasi Titik Pusatnya

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. (istimewa via Tribunnews)

Seorang saksi, SI (25), mengaku melihat secara langsung proses evakuasi kedua remaja itu setelah terjadi kecelakaan.

Menurutnya, di dalam mobil hitam terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.

"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas."

"Nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya kepada TribunJabar.id, Minggu (19/12/2021).

Tiga orang tersebut, kata SI, mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.

Dua orang mengevakuasi korban, kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

"Kata orang yang berdiri itu bilang, 'ayo cepat masukkan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit'," ungkap SI menirukan.

Setelah dievakuasi dari kolong mobil, korban Handi, menurutnya, dimasukkan ke dalam bagasi belakang.

"Yang saya lihat korban perempuan dimasukkan ke jok tengah, korban seorang laki-laki dimasukkan ke bagasi belakang," ungkap SI.

Diketahui, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Fakta-fakta Lain

Tiga oknum TNI Angkatan Darat diduga terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakaan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) itu, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Berikut fakta-fakta oknum TNI AD diduga menabrak sejoli di Nagreg sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Penyelidikan Diserahkan ke Pomdam III Siliwangi

Penyelidikan pelaku penabrak dan pembuang mayat sejoli di Banyumas dan Cilacap, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pengungkapan pelaku berkoordinasi dengan Pomdam III Siliwangi.

"Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi," ujarnya di Polda Jabar, Bandung, Jumat (24/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menjelaskan, Polda Jabar tetap melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan.

Lalu, bukti itu juga akan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.

Ciri-ciri Penabrak Mengarah ke 3 Oknum TNI AD

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, mengakui ada dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan lalu lintas sejoli tersebut.

Hal itu diungkapkan saat jumpa pers pelimpahan perkara penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang jasadnya dibuang ke Jawa Tengah ke Pomdam III Siliwangi, di Mapolda Jabar, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara, ada dugaan pelaku mengarah kepada anggota TNI AD.

Namun, pihaknya meminta waktu agar menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi.

"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD."

"Namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat, dilansir TribunJabar.id.

Panglima TNI Minta 3 Oknum TNI AD Dipecat

Saat ini, ketiga oknum TNI AD tersebut tengah menjalani penyidikan.

Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Lalu, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Diberitakan Kompas.com, ketiga oknum TNI AD melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Mereka juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Lalu, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Farid Assifa)

Berita Heboh

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/26/5-fakta-terbaru-kecelakaan-nagreg-yang-tewaskan-sejoli-panglima-tni-minta-3-oknum-tni-ad-dipecat?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved