Berita Heboh
Begini Kondisi 2 Korban Kecelakaan di Nagreg Saat Ditemukan Pertama Kali di Sungai
Jenazah Handi dan Salsabila ditemukan berjarak lebih 200 km, dari lokasi kejadian. Begini kondisinya saat itu.
Respons Jenderal Andika Perkasa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Identitas 3 Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli, Handi-Salsabila di Nagreg.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Telah tayang di: