Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Begini Kondisi 2 Korban Kecelakaan di Nagreg Saat Ditemukan Pertama Kali di Sungai

Jenazah Handi dan Salsabila ditemukan berjarak lebih 200 km, dari lokasi kejadian. Begini kondisinya saat itu.

istimewa via Tribunnews
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kecelakaan di Nagreg yang menewaskan 2 orang kini menjadi perhatian. 

Pasalnya, kondisi korban diketahui setelah beberapa hari setelah kejadian. Dan yang menarik perhatian adalah pelaku yang menabrak adalah oknum anggota TNI AD

Begini kondisi korban saat pertama kali ditemukan di sungai.

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 14.03 Sabtu 25 Desember 2021, Magnitudo Guncangan Kekuatan 4,9 SR

Baca juga: Potret Salmafina Sunan Rayakan Natal Bersama Sang Kekasih Greivance Lumoindong

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 10.31 WIB Sabtu 25 Desember 2021, Info BMKG Ini Lokasi Titik Pusatnya

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). ((Instagram @infojawabarat))

Dua korban tewas pada kecelakaan di Nagreg adalah dua sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

Kecelakaan yang terjadi tepatnya di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kini berbuntut panjang.

Pasalnya diduga ada keterlibatan tiga anggota TNI AD.

3 Anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad, yang diduga menabrak korban, dan membuang jasad ke sungai.

Disebutkan, Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, terkini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kecelakaan maut

Dua sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, pada 11 Desember lalu.

Korban pun sempat berstatus orang hilang, selama beberapa hari.

Saat jasad keduanya ditemukan, Ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan jenazah Handi dan Salsabila ditemukan berjarak lebih 200 km, dari lokasi kejadian.

dr Sumy Hastry Purwanti mengaku saat itu terdapat laporan polisi mengenai adanya orang hilang dari Jawa Barat dengan ciri - ciri sama dengan jasad yang ditemukan di Sungai Serayu.

"Karena ada kemiripan (ciri-ciri korban), akhirnya penyidik Jawa Barat datang ke Polres Banyumas dan Cilacap, sampai dilakukan pengecekan data primer di antaranya sidik jari," ujarnya, Kamis (23/12/2021).

Karena jasad telah membusuk, polisi memeriksa berdasarkan medis mulai dari tinggi badan, wajah, hingga rambut.

Pencocokan data juga dilakukan berdasarkan foto yang dibawa keluarga, hingga akhirnya ada kecocokan.

Kondisi jasad korban

dr Sumy Hastry Purwanti menyebut dari hasil pengecekan jasad Salsabila, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.

Yakni patah tulang tengkorak bawah.

Diduga korban meninggal di TKP saat kecelakaan tragis tersebut.

Sedangkan diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tubuh Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi masih hidup.

Sebab, saat dilakukan autopsi, ia menemukan paru-paru Handi dipenuhi air dan pasir.

"Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru," ucapnya.

"Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," imbuhnya.

Meski begitu, Hastry enggan berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban.

Menurut dia, itu memang kewenangan penyidik dari Polda Jabar.

Respons Jenderal Andika Perkasa

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Identitas 3 Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli, Handi-Salsabila di Nagreg.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita Heboh

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/25/kondisi-jasad-sejoli-disebut-ditabrak-anggota-tni-ad-tewas-di-tkp-diduga-dibuang-saat-masih-hidup?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved