Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tabrakan

Berhati Mulia, Gadis Ini Bebaskan Sopir yang Menabraknya hingga Patah Tulang, Kasihan Istrinya Hamil

Diketahui sopir bus budiman menabrak menabrak motor mahasiswi hingga patah tulang.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/Irwan Nugraha, TribunJabar.id/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang sopir yang menabrak dua mahasiswi dibebaskan.

Diketahui sopir bus budiman menabrak menabrak motor mahasiswi hingga patah tulang.

Namun dari Mahasiswi justru kasian kepada sopir hingga memilih berdamai.

Baca juga: Gadis Ini Curhat Tertekan Padahal Keluarganya Konglomerat, Kini Diisukan Dekat dengan Kevin Sanjaya

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Natal Terbaru Dalam Bahasa Indonesia-Inggris, Bagikan di Medsos!

Baca juga: Gempa 4.6 SR Jumat 24 Desember 2021 Pagi Pukul 09.46, Info Terkini BMKG, Guncang Wilayah Maluku

Foto : ilustrasi bus. (istimewa)

Dua mahasiswi korban kecelakaan bebaskan sopir yang menabraknya.

Kedua mahasiswi itu yakni Nurul (22) dan Dhea (23).

Mereka merupakan mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Nurul dan Dhea memilih berdamai dengan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).

Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.

Diketahui, restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dan korban berdasarkan kesepakatan tertentu.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajarudin.

"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice."

"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," katanya, dilansir Tribun Jabar.

Kasihan karena istri pelaku hamil

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved