Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bahar Bin Smith Terancam Penjara Lagi, Ini Ulahnya

Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana menjadi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian.

Editor: Alpen Martinus
Mininews/Merdeka.com/Aksara Bebey
Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet. 

TRIBUNMANDO.CO.ID-Bahar bin Smith rupanya belum jera melakukan tindakan ujaran kebencian.

Padahal ia sudah pernah ditahan. Kini ia dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya.

ia dituding melakukan ujaran kebencian yang menyinggung SARA.

Baca juga: Viral Video Habib Bahar Bin Smith Tengah Santai di Jacuzzi Sambil Ngopi dan Hisap Rokok

Laporan tersebut tak hanya Bahar, dilaporkan juga atas kasus serupa yakni Eggi Sudjana.

Keduanya dilaporkan karena diduga memelintir ucapkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal ucapannya yang menyebut 'Tuhan Bukan Orang Arab' dalam sebuah podcast.

Laporan yang dilayangkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab itu dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Habib Bahar.

Baca juga: Kabar Bahar Bin Smith, Kini Dilaporkan Kembali ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelanggaran SARA

Sementara itu, laporan tanggal 17 Desember 2021 kembali dilaporkan Husin dengan terlapor Bahar Smith.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami terhadap dua laporan itu.

Hal itu dilakukan pihaknya untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.

"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kedua laporan tersebut.

Baca juga: Masih Ingat Bahar Bin Smith? Kini Dipolisikan Lagi Kasus SARA, Kuasa Hukum Minta Menahan Diri 

Ke depan kita pastikan akan berproses secara hukum yang berlaku," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, dalam hal ini pihak pelapor yakin Husin Shihab turut menyertakan bukti kuat.

Melalui bukti dalam laporan yang dilayangkannya, polisi akan memeriksa bukti tersebut sebagai rekam jejak digital Bahar.

"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data, artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi atau rekam jejak digital. Tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," kata Endra Zulpan.

Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana menjadi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved