Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Sangihe Musnahkan 3.223 Liter Cap Tikus Tak Bertuan

Merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Sangihe ditempat-tempat masuknya minol ke Sangihe

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Charles Komaling
nelty
Pemusnahan minuman beralkohol jenis cap tikus 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO  – Polres Kepulauan Sangihe musnahkan 3.223 liter minuman beralkohol (minol) berjenis Cap Tikus (CT), Kamis (23/12/2021).

Wakil Kepala (Waka) Polres Sangihe Kompol Ferry Manopo dalam pernyataannya  dasar pemusnahan barang surat nomor 131 pertanggal 14 Desember 2021 tentang Izin Pemusnahan Benda Sitaan.

"Babuk (barang bukti) minuman beralkohol cap tikus 3.223 liter merupakan barang temuan yang tidak punya pemiliknya (tak bertuan) dan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Sangihe ditempat-tempat masuknya minol ke Sangihe maupun yang ada di tempat penjualan," kata Manopo.  

Sementara itu sebanyak 3.832  captikus juga dimusnahkan Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kamis (23/12/2021). Selain miras, juga dimusnahkan 148 knalpot bising.

Pemusnahan barang bukti hasil operasi rutin yang berlangsung selang waktu Juli hingga Desember 2021 itu berlangsung di kawasan Terminal Ulu Siau Kecamatan Siau Timur.

Untuk minuman beralkohol, pemusnahan dilakukan dengan cara membuang captikus dari kemasan plastik maupun botol air mineral ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Sedangkan barang bukti berupa knalpot bising dipotong dalam beberapa bagian dengan menggunakan alat pemotong besi.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Revianto Anriz mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi rutin yang digelar aparat kepolisian selama enam bulan terakhir.

“Minuman keras merupakan salah satu pemicu utama terjadinya tindak kejahatan. Makanya kami kepolisian terus gencar melakukan kegiatan operasi rutin dengan tujuan untuk menjaga stabilitas kamtibmas, apalagi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru seperti saat ini,” kata Revianto.

Terkait keberadaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot non standar atau knalpot bising, juga menjadi persoalan dan kerang dikeluhkan masyarakat.

“Atas keluhan masyarakat ini, kami lewat Satuan Lalu Lintas Polres Sitaro juga gencar melakukan operasi penertiban kendaraan bermotor dan menindak setiap pelanggar termasuk pengguna knalpot non standar,” ungkapnya.

Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, John Palandung yang terlibat langsung dalam pemusnahan barang bukti ini mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan stabilitas kamtibmas di wilayah Sitaro.

“Semoga ke depan peredaran minuman keras di Sitaro bisa terus ditekan, sehingga tindak kejahatan akibat pengaruh miras ini bisa berkurang bahkan tidak ada lagi,” ujar Palandung. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved