Penggelapan Uang
Kabarnya Seorang Oknum Jenderal TNI Paksa Dirut Mitra Kemenhan Tandatangani Penggelapan Uang Rp 73 M
Kabarnya seorang oknum Jenderal TNI lakukan penggelapan uang puluhan miliar.
"Pelaku utama dalam kasus ini sampai saat ini belum ditetapkan statusnya, apakah sebagai saksi atau tersangka kita masih belum tahu. Setahu kami sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan. Pertama memang 4 tersangka, terakhir pada 2 Desember hanya disampaikan sudah bertambah 1 tersangka," kata Fajar Gora selaku kuasa hukum korban di kawasan Sukmajaya, Selasa (21/12/2021), sore.
Fajar pun mempertanyakan penyidik yang masih membutuhkan alat bukti lain untuk melengkapi pemberkasan.
Adapun salah satu bukti yang dimaksud adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Namun, menurut Fajar, penetapan 5 orang tersangka dan 2 orang yang ditahan sudah memenuhi bukti permulaan dan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Nah sekarang apa masalahnya? Tersangkanya sudah ada, pernah ditahan, tertangkap tangan pula. Kemudian sempat ditangguhkan dan sekarang (polisi) masih cari bukti lagi?," sambung Fajar.
Fajar pun menilai ada sesuatu yang janggal dalam upaya penyelesaian kasus tersebut. Yakni tidak kejelasan prosedur.
"Ujung dari penyidikan kan penetapan tersangka. Kembali lagi tersangka sudah ditetapkan tapi mau cari bukti cctv, itu yang kita gak ngerti," jelasnya.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2021, Polres Depok menetapkan dua tersangka baru kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes membenarkan adanya dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dengan adanya dua tersangka ini, Yogen mengatakan total tersangka sejauh ini sudah ada empat orang.
"Sementara total empat orang. Enggak (ditahan)," ujar Yogen kepada wartawan. (TribunDepok)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Oknum Jenderal TNI Paksa Korban Tanda Tangani Penggelapan Uang Rp 73 M, Korban Mitra Kemenhan.