Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Polisi Tilang Pengendara Motor Pengawal Ambulans: Yang Berhak Melakukan Adalah Kami

Media sosial dihebohkan dengan video pengendara motor yang ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.

Editor: Rhendi Umar
istimewa
Polisi Tilang Pengendara Motor Pengawal Ambulans: Yang Berhak Melakukan Adalah Kami 

Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas.

Sehingga, ambulans harus tetap harus diberikan jalan dan didahulukan untuk melintas.

Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

“Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi,” kata Aan.

“Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya,” jelas Aan.

Diketahui, video yang merekam kejadian itu beredar di TikTok, salah satunya diunggah akun ini pada Jumat (17/12/2021).

Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna TikTok.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 14.41 WIB, 2 Penumpang Mobil Yaris Tewas, Sopir Ngantuk Lalu Tabrak Pembatas

Baca juga: Sosok Selebgram TE yang Diciduk saat Layani Pria di Hotel Semarang, Berusia Muda Rekan Wanita Brasil

Baca juga: Mantan Kekasih Habisi Wanita Pujaannya, Tewas Dengan Sejumlah Luka Tusukan di Perut

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIRAL Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang Polisi, Ini Penjelasan Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved