Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Polisi Tilang Pengendara Motor Pengawal Ambulans: Yang Berhak Melakukan Adalah Kami

Media sosial dihebohkan dengan video pengendara motor yang ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.

Editor: Rhendi Umar
istimewa
Polisi Tilang Pengendara Motor Pengawal Ambulans: Yang Berhak Melakukan Adalah Kami 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Media sosial dihebohkan dengan video pengendara motor yang ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.

Pengendara motor tersebut membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.

Namun tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara tersebut dinilai tidak memiliki wewenang.

Seperti dilansir situs resmi NTMC Polri, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Brigjen Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

“Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu,” jelas Aan.

 Brigjen Aan juga memberikan tanggapan alangkah baiknya tidak terjadi penilangan.

“Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya,” ujar dia.

“Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded,” kata Aan.

Aan menambahkan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

“Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya,” kata Aan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved