Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Mantan Kekasih Habisi Wanita Pujaannya, Tewas Dengan Sejumlah Luka Tusukan di Perut

Belum lama ini seorang perempuan berinisial NL (17), warga Dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan tewas dibunuh.

Editor: Rhendi Umar
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini seorang perempuan berinisial NL (17), warga Dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan tewas dibunuh.

Korban ternyata dibunuh oleh mantan kekasihnya, Sosiadi Farion alia Lyon (20).

NL sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya dengan kondisi bersimbah darah dengan luka tusukan di perut dan dada hingga tembus punggung, Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.\

Informasi yang dihimpun Tribun, NL dan Lyon pernah menjalin asmara, namun kini hubungan keduanya sudah putus.

Kapolsek Katibung AKP Defrison membenarkan informasi terkait Lyon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan gadis di Katibung.

"Ya. Benar. Lyon sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para saksi, olah tkp dan bukti-bukti yang ada di lokasi," kata Defrison, Selasa (21/12/2021).

Defrison mengatakan peristiwa pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.

"Berawal saat tersangka mendatangi rumah korban setelah pulang sekolah. Tersangka meminta agar korban tidak lagi berhubungan dengan orang lain. Namun korban menolak," katanya.

Kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka.

 "Kemudian tersangka Lyon mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya dan memang sudah disiapkannya dari rumah. Lalu tersangka Lyon menghujamkan pisau tersebut ke badan korban. Namun pisau yang digunakan tersangka Lyon bengkok," katanya.

Defrison mengatakan korban sempat melakukan perlawanan sehingga membuat tersangka kesal.

Belakangan diketahui ternyata korban merupakan anggota Pencak Silat Hati Teratai (PSHT), sehingga korban sempat melawan saat korban menghujamkan pisau ke arahnya.

"Lalu tersangka mengambil pisau lainnya dari dapur rumah korban dan kembali menghujamkan pisau tersebut ke bagian perut kiri dan kanan korban," katanya.

"Lalu tersangka juga menghujamkan pisau tersebut ke bagian dada dan tembus ke punggung korban. Sehingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Defrison mengatakan pelaku terancam pasal 340 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved