Berita Boltim
Kontraktor akan Dapat Sanksi Jika Pembangunan Pasar Pondabo Boltim Tak Tepat Waktu
Dipantu Senin (20/12/2021) proses pekerjaan belum mendekati selesai. Sementara batas waktu kerja proyek tersebut berakhir pada 24 Desember 2021.
Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Proyek revitalisasi Pasar Pondabo yang ada di Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terancam selesai tidak tepat waktu.
Dipantu Senin (20/12/2021) proses pekerjaan belum mendekati selesai.
Sementara batas waktu kerja proyek tersebut berakhir pada 24 Desember 2021.
Pihak kontraktorm Ben Muhammad saat ditemui tribunmanado.co.id mengatakan, sekarang pekerjaan sedang dipacu karena pihaknya menggunakan tenaga kerja kurang lebih 50 orang.
"Proses pekerjaan saat ini tinggal memasang tegel, acian, dan memasang atap," terangnya.
Sementara Kepala Dinas Disperindagkop Norma Linggama saat dihubungi tribunmanando.co.id Selasa (21/12/2021) mengatakan, akan berikan sanksi jika pekerjaan tidak tepat waktu.
"Batas waktunya tanggal 24 Desember 2021 pukul 00.00. Jika tidak tepat waktu, maka dana yang akan dicairkan sesuai dengan pekerjaan dan resikonya pihak kontraktor akan diblack list," terangnya.
Pihaknya berharap, proses pekerjaan pasar tersebut akan selesai tepat waktu.
Diketahui Revitalisasi Pasar Pondabo Tutuyan menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.159.138.901 dan ddikerjakan oleh CV.Reamar Perkasa Mandiri.
Batas waktu pengerjaan proyek ini tanggal 24 Desember 2021.
Tentang Boltim
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (disingkat Boltim) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Boltim beribukota Tutuyan.
Jarak Kota Tutuyan ke Manado, Ibukota Provinsi Sulut 124,2 km lewat Jl Ratahan - Kotamobagu atau bisa ditempuh 3 jam 22 menit.
Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.