Penanganan Covid
Polda Ingatkan Taat Protokol Kesehatan dan Larang Bunyikan Petasan Saat Nataru
Selain itu, Polda Sulut melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut ingatkan antisipasi penyebaran Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Juga Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Nataru di Provinsi Sulut.
Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk merayakan Nataru secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas.
"Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan, menjual dan mengkonsumi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house, dan pesta kembang api,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain itu, Polda Sulut melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan atau mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Petasan/mercon dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/12) pagi.
Kombes Pol Jules Abraham Abast lalu menerangkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.
“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihak kepolisian, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.
“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.
Beraktivitas sehari-hari, ingat pesan ibu, ingat 3M!
Memakai masker dengan benar
Menjaga jarak dan hindari kerumunan, karena di antara kita bisa jadi ada yang terinfeksi Covid-19 namun merupakan orang yang tidak menunjukkan gejala
Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin terutama sesudah menyentuh permukaan benda dan sebelum menyentuh bagian mata, hidung, dan mulut. Sabun dapat membunuh virus penyebab Covid-19.
Selain 3M, dukung juga upaya pemerintah untuk melakukan 3T (testing, tracing, treatment), serta siap divaksinasi saat vaksin siap!