Breaking News
Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Gagal Tangani Pandemi, Presiden Negara Ini Minta Maaf ke Rakyat

Hal ini membuat Presiden Korea Selatan meminta maaf setelah merasa gagal tangani pandemi

Editor: Aldi Ponge
AP PHOTO/AHN YOUNG JOON
Petugas medis mengambil sampel hidung dari orang-orang di tempat pengujian virus corona darurat di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 14 Desember 2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan 7.622 kasus Covid-19 baru dalam sehari pada Rabu (15/12/2021).

Hal ini membuat Presiden meminta maaf ke warganya setelah merasa gagal tangani pandemi

Sehari sebelumnya, Korea Selatan melaporkan rekor baru kasus harian Covid-19 dengan 7.850 kasus.

Sekitar 87 persen kamar ICU di ibu kota Korea Selatan, Seoul, telah terisi. Sementara rata-rata nasional, keterisian ICU mencapai 81 persen.

Sejauh ini, lebih dari 92 persen orang dewasa Korea Selatan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penuh.

Meski demikian, kasus Covid-19 di Korea Selatan melonjak hampir lima kali lipat sejak aturan pembatasan dilonggarkan bulan lalu, dengan jumlah kasus serius meningkat tiga kali lipat.

Jumlah kasus harian melonjak melewati 7.000 untuk pertama kalinya pekan lalu, hanya beberapa hari setelah melampaui 5.000.

Presiden Minta Maaf

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in meminta maaf kepada rakyatnya karena gagal menahan penyebaran Covid-19 di “Negeri Ginseng”.

Dia juga meminta maaf karena tidak berhasil mengamankan ketersediaan kamar di rumah sakit ketika Korea Selatan saat pemerintah mulai melonggarkan pembatasan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan juru bcara pemerintah sebagaimana dilansir Reuters, pada Kamis (16/12/2021).

Direktur KDCA Jeong Eun-kyeong mengatakan, kasus harian bisa mencapai 10.000 pada bulan ini jika lonjakan terus terjadi.

Pada Kamis, Pemerintah Korea Selatan kembali menerapkan pembatasan sosial yang lebih ketat.

Pembatasan tersebut akan kembali diterapkan mulai Sabtu (18/12/2021) hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah membatasi jumlah orang yang berkumpul sebanyak empat orang, itu pun mereka harus sudah divaksin dosis penuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved