Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Ditabrak Mobil Berpelat Dinas Polisi, Saksi Heran Tersangkanya Berbeda dengan Orang yang Dilihatnya

Terkait kecelakaan yang melibatkan mobil berpelat dinas polisi. Diketahui saat ini sudah ditetapkan seorang tersangka.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Instagram
Kedua mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas, diduga ada mobil berpelat dinas polisi 

Diketahui sebelumnya kasus Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 lawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan yang akibatkan kecelakaan memasuki episode baru.

Kasus kecelakaan yang terjadi Jumat (20/8/2021) lalu itu kini mencuat kembali. 

Korban kecelakaan MF (18) mengaku melihat langsung pengendara Fortuner yang sempat akibatkan kecelakaan karena lawan arah.

Dalam kesaksiannya, MF mengaku bahwa wajah sopir saat kejadian berbeda dengan sosok yang kini ditetapkan tersangka.

"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi, berbeda dengan orang yang saya lihat di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar MF saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).

Kata MF, usai mobilnya ditabrak mobil pelat dinas kepolisian itu, ia sempat melihat pengendara mobil tersebut.

Sopir mobil berpelat dinas polisi itu sempat keluar dari mobil dan berjalan ke sebuah kafe di sekitar TKP.

Ia juga sempat berbicara dengan Barista di kafe tersebut.

Ciri-ciri sopir ialah bertubuh tinggi dan berkulit putih.

"Saya lihat jelas kulitnya putih. Kemudian tubuhnya tinggi tapi yang ditetapkan menjadi tersangka berbeda kulitnya sawo matang dan tak terlalu tinggi," jelas MF.

Ia mengaku bahwa hal itu juga dirasakan saksi lain yang merupakan barista di kafe tempat sopir Fortuner berhenti.

Kata MF, ia sempat tunjukan foto tersangka ke barista tersebut.

Hasilnya, barista juga merasa bahwa wajah tersangka berbeda dengan sopir Fortuner yang ada di TKP.

Sementara itu saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa penetapan tersangka dalam kecelakaan itu sudah sesuai prosedur.

"Jadi kalau korban berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved