Kabar Papua
112 Prajurit Kodam Mulawarman Dikirim ke Papua, Ini Tugas Berat Mereka
Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso melepas keberangkatan 112 Prajurit Kodam VI/Mlw yang tergabung dalam Satuan Tugas BKO Aparat Teritorial
Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.
Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
KKB Papua Pegunungan Bintang Mulai Pamer Kekuatan
Di wilayah lain, KKB Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang tampaknya mulai pamer kekuatan.
Setelah membakar sekolah yakni SMAN 1 Oksibil, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sana kini menembaki pos brimob.
Melansir dari ANTARA, KKB Papua menembaki Pos Brimob di Distrik Serambakom, Kabupaten Pegunungan Bintang pada Senin (13/12/2021) pukul 06.00 hingga 07.00 WIT.
Dalam insiden tersebut diketahui tidak ada korban jiwa.
"Memang benar ada laporan KKB menembaki Pos Brimob.
Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa," kata Kapolres Pegbin AKBP Cahyo Sukarnito kepada ANTARA, Senin pagi.
Belum diketahui secara pasti kronologi baku tembak saat itu.
Sebelumnya, KKB Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang menggunakan taktik licik untuk memancing aparat TNI-Polri.
Mereka sengaja membakar bangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Oksibil di Distrik Serambakom pada Minggu (5/12/2021).