Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Empat Aset Tanah Tommy Soeharto yang Disita Negara Siap Dilelang, Nilainya Capai Triliunan Rupiah

Ada empat aset Tommy Soeharto berupa tanah di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, yang akan dilelang pemerintah

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/YOUTUBE/Tribun Jabar
Daftar Aset Milik Tommy Soeharto yang Disita dan Akan Dilelang, Nilainya Lebih dari Setengah Triliun 

Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun.

Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita terhadap aset," ucap Rio.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, obligor/debitor kerap nego tiap ganti menteri, ganti dirjen, atau ganti pemerintahan.

Nego yang dilakukan adalah ingin menghitung kembali besaran utang hingga mengaku tidak punya utang BLBI sama sekali.

Hal inilah kata Mahfud, yang membuat penagihan terus tertunda hingga 22 tahun lamanya sejak tahun 1998. Sekarang di bawah Satgas BLBI yang bekerja sampai 2023, obligor/debitor tidak bisa ada nego lagi.

"Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun, enggak begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang. Enggak ada nego lagi, datang saja ke kantor, jelaskan," pungkas Mahfud.

Perlawanan Tommy Soeharto

Ditemui saat meresmikan rest area baru miliknya, Tommy Soeharto tegas menyatakan akan melawan secara hukum penyitaan aset miliknya oleh pemerintah.

"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy Soeharto.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang Tommy Soeharto bakal lakukan.

Pihaknya belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan bos Grup Humpuss itu.

"Sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Satgas dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin sama-sama nanti kita lihat apa yang akan beliau laksanakan," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangannya.

Namun wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, semua langkah yang dilakukan PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai dengan aturan.

Penyitaan aset tanah Tommy Soeharto pada Jumat pekan lalu pun sudah kewenangan pemerintah lantaran Tommy tak kunjung membayarkan utang-utangnya atas nama PT Timor Putra Nasional yang menerima kucuran dana BLBI tahun 1998 silam.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved