Berita Tomohon
Lurah se Kota Tomohon Diberikan Target 100 Persen untuk Penerbitan Dokumen Kependudukan
"Peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan terjadi peningkatan kebutuhan, seperti kebutuhan perumahan," kata Edwin Roring.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Pertumbuhan penduduk tidak terkendali dapat berpengaruh buruk terhadap percepatan pembangunan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring saat membuka kegiatan rapat fasilitas perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tugas bidang Pengendalian Penduduk, KB, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon.
Kegiatan ini digelar di Aula Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Senin (13/12/2021).
"Peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan terjadi peningkatan kebutuhan, seperti kebutuhan perumahan," kata Edwin Roring saat membawakan sambutan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk.
Untuk itu dalam mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah kembali menggalakkan program keluarga berencana dimana keluarga sebagai dasar.
"Harus dapat meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan, sebab keluarga mempunyai peran penting dalam membangun bangsa yang kuat dan maju, berkarakter dan berkepribadian dan budi pekerti," sebut Edwin Roring.
"Masalah keluarga berencana menjadi tugas yang harus menjadi perhatian kita bersama," tambahnya.
Terkait pertumbuhan penduduk termasuk cepat apabila pertumbuhan 2 persen lebih dari jumlah penduduk setiap tahun.
Pada dasarnya hanya ada dua perubahan yang mempengaruhi angka pertumbuhan penduduk yakni mengurangi atau menambah.
Di mana kesemuanya itu berkesinambungan dengan masalah kependudukan dan pencatatan sipil.
Edwin Roring pun meminta kepada para camat untuk berikan dukungan penuh dengan mengkoordinasikan dan memimpin para lurah dan perangkat kelurahan.
Hal tersebut untuk memastikan target di tiap kecamatan tercapai.
Sedangkan kepada para lurah diminta target perekaman dan penerbitan KTP elektronik dengan capaian 100 persen.
Penerbitan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 persen menuju 100 persen pada 31 desember 2021.
Lalu peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 - 17 tahun ke bawah; pemutahiran penerbitan kartu keluarga (KK).