Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Kata-kata Manis Rayuan Guru Pesantren Herry Wirawan Bujuk Para Santriwati, Pandai Bermuslihat

Kata-kata manis Guru Pesantren Herry Wirawan saat membujuk para siswi santriwati agar menuruti keinginannya. Ucap janji-janji serta iming-iming.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa
Kata-kata Manis Rayuan Guru Pesantren Herry Wirawan Bujuk Para Santriwati di Bandung. 

"Anak korban menyampaikan bahwa dirinya hamil kepada terdakwa yang mengatakan 'biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama', " kata JPU.

Terancam 20 Tahun Bui

Kasus ini membetot perhatian publik. Saat ini Herry sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Agenda persidangan sejauh ini masih pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun sejauh ini, Herry didakwa dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kedok Pesantren?

Dugaan pesantren milik Herry Wirawan hanya sebuah kedok mengemuka. Pasalnya, selain aksi biadab memperkosa 12 santri, Herry juga diduga mengeksploitasi anak yang dilahirkan santriwati untuk mendapat sumbangan.

"Di samping dia melakukan kapasitasnya sebagai tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana, Sabtu (11/12/2021).

Asep menjelaskan ada dugaan-dugaan yang didapat dari tim intelejen Kejati Jabar berdasarkan pengumpulan data dan keterangan pelaku di penyelidikan.

(Foto: Sekolah Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung. Pondok Pesantren tempat Herry Wirawan bertugas.

Menurut Asep, dia juga diduga menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.

"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen.

Sehingga para korban merasa yakin. Ini tolong dipantau terus dan beri kami masukan dan diberikan informasi yang cukup, jadi saat tuntutan bisa objektif, transparan, keadilan secara keseluruhan," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved