Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Rudapaksa Santri

Sudah Minta Bantuan Ibu Gubernur, 2 Santi Korban Rudapaksa Tetap Dikeluarkan dari Sekolah

Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin ini ungkapan tepat untuk para santri korban rudapaksa.

Editor: Aswin_Lumintang
Twitter @WartawanPensiun
Fakta 12 Santriwati Jadi Korban Guru Pesantren. 8 Anak yang Dilahirkan Diakui Yatim-Piatu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin ini ungkapan tepat untuk para santri korban rudapaksa.

Misalnya yang dialami dua orang santri korban rudapaksa Guru Pesantren bernama Herry Wirawan diketahui sempat kembali ke sekolah.

Namun mirisnya, mereka malah dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan telah memiliki bayi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Fakta 12 Santriwati Jadi Korban Guru Pesantren. 8 Anak yang Dilahirkan Diakui Yatim-Piatu.
Fakta 12 Santriwati Jadi Korban Guru Pesantren. 8 Anak yang Dilahirkan Diakui Yatim-Piatu. (Kolase Tribun Jabar.id)

“Sekolah swasta dekat rumahnya, dikeluarkan dengan alasan sudah punya anak,” kata Diah dilansir Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Diah menambahkan, selama melakukan pendampingan pihaknya memang berupaya untuk korban bisa kembali bersekolah.

Sejak bulan Agustus lalu, sudah tiga korban yang siap sekolah, untuk itu pihaknya mencarikan sekolah untuk mereka.

Mirisnya, dua dari tiga santri tersebut malah dikeluarkan dari sekolah.

Pasalnya pihak sekolah mengatahui bahwa mereka berdua telah memiliki bayi.

Diah mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi agar para korban bisa kembali bersekolah, bagaimanapun caranya.

Baca juga: Ingat Aline Adita? Mantan Pacar Chef Juna Kini Dinikahi Bule Australia, Profesi Suami jadi Sorotan

Baca juga: Masih Ingat Shendy Heryadi? Mantan Kekasih Nike Ardilla, Akui Hal Mengejutkan Usai 26 Tahun Bungkam

 Karena para korban masih sangat kuat keinginannya untuk kembali bersekolah.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Ibu Gubernur, provinsi siap bantu agar mereka bisa sekolah kembali bagaimana caranya nanti dibahas,” terangnya.

Sekolah Menolak Menerima Korban

Diah mengakui memang ada beberapa kesulitan yang dihadapi untuk membuat korban bisa kembali sekolah.

Salah satunya karena penolakan pihak sekolah untuk menerima korban menjadi siswa.

Padahal pihak sekolah sudah dijelaskan terkait kasus yang menimpa korban, tapi tetap saja sekolah menolaknya.

Akhirnya dua orang korban yang dikeluarkan dari sekolah tersebut kini belum bisa kembali bersekolah.

Baca juga: Takut Suami Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Istri Ini Rela Ditiduri Polisi Hingga Hamil Dua Bulan

Meski demikian, Diah tetap optimis para korban bisa kembali bersekolah, setelah pemerintah Provinsi Jawa Barat mau membantunya.

Selain penolakan dari sekolah, Diah mengatakan kesulitan mengurus ijazah yang dikeluarkan dari yayasan milik pelaku Herry Wirawan ini.

Karena ijazah itu ternyata tidak terdaftar nomornya di Kementerian Agama.

Untuk itu Diah akan mengurus persoalan ijazah tersebut dengan Kementerian Agama.

“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama," pungkasnya.

KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.

Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

Baca juga: Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Baca juga: Kabar Artis Cantik Baby Margaretha, Pilih Nikahi Diplomat Austria Usai Pisah Dengan Chad Kevin

Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.

"Untuk kasus ini tuntutannya nya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."

"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."

"Ini sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).

Ia pun berharap nantinya majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun itu ke pelaku.

Selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.

Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.

"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri, karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," ujar dia.

Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.

Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.

Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.

"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."

"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri."

"Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Shella Latifa A)(Kompas.com/Ari Maulana Karang)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah, https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/11/ketahuan-punya-bayi-2-santri-korban-rudapaksa-di-bandung-dikeluarkan-usai-2-minggu-kembali-sekolah?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved