Populer Nasional
Fakta 12 Santriwati Jadi Korban Bejat Guru Pesantren, 8 Anak yang Dilahirkan Dicap Yatim-Piatu
Fakta kasus Guru Pesantren yang lecehkan 12 Santriwati di Bandung. Anak-anak yang dilahirkan diakui sebagai anak yatim piatu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap fakta kasus Guru Pesantren yang lecehkan 12 Santriwati di Bandung.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung diakui sebagai anak yatim piatu.
Anak-anak yang dilahirkan dari para korban Santriwati itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepda sejumlah pihak.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku . Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas,
serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).
(Foto: Fakta Kasus Guru Pesantren lecehkan 12 Santriwati di Bandung. 8 Anak yang Dilahirkan Diakui Yatim-Piatu. (Twitter @WartawanPensiun)
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes MN.
"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," ucapnya.
LPSK menduga adanya eksploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan anak pesantren oleh HW, guru pesantren di Bandung.
Untuk itu, LPSK mendorong Polda Jabar untuk mengungkapkan dugaan penyalahgunaan tersebut.
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut,"
Perlindungan
Dikatakan, saat ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang (12 orang di antaranya anak di bawah umur) yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Sidang itu menghadirkan terdakwa HW yang merupakan pemilik Ponpes MN yang digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember 2021.