Nasional
Oknum TNI Pidanakan Anak Kandung Demi Bela Wanita Idaman Lain, Dua Anak Lainnya Terlantar
Demi bersama wanita idaman lain, seorang oknum TNI menelantarkan ketiga anaknya dan polisikan anak sulung.
Usai mendengar dakwaan JPU, ketua majelis hakim, Rivai Tukuboya memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang Selasa,14 Desember 2021 pekan depan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Steven Kalalu mengatakan, agenda sidang tadi baru sebatas pembacaan dakwaan dari JPU.
Kalalu mengatakan, terdakwa di dakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Sedangkan dua adiknya yang masih di bawah umur di dakwa dengan dakwaan perlindungan anak,"ujarnya.
Ia membenarkan, pemukukan terjadi lantaran terdakwa beserta adik-adiknya tidak senang dengan WIL dari sang bapak.
"Akibat dari hubungan asmara itu, terdakwa dan adik-adiknya pun ditelantarkan oleh sang bapak,"kata Kalalu.
Tang hanya itu, tante terdakwa Maria Ani Kandam menyampaikan kekecewaannya terhadap bapak MAM.
(Foto: Persidangan MAM, anak yang dipidanakan ayahnya di Sorong, Papua Barat./Tribun Papua)
Yang tega menelantarkan dan memenjarakan anak dari darah dagingnya sendiri.
Sebagai keluarga, pihaknya tidak terima dengan perlakuan bapak terdakwa yang membiarkan anaknya harus berurusan dengan hukum seorang diri lantaran WIL.
Apalagi, mengingat selama beberapa bulan ini terdakwa menjadi tulang punggung bagi adik-adiknya.
"Untuk menghidupi adik-adiknya terdakwa ini bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Kota Sorong," tambah dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Demi Wanita Idaman Lain, Seorang Oknum TNI di Sorong Pidanakan Anak Kandung Sendiri, https://papua.tribunnews.com/2021/12/08/demi-wanita-idaman-lain-seorang-oknum-tni-di-sorong-pidanakan-anak-kandung-sendiri?page=all.