Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PPKM Level III Saat Nataru Dibatalkan, Pemprov Sulut Ikut Keputusan Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III saat Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado/Ryo Noor
Kantor Pemprov Sulut di Jalan 17 Agustus Kota Manado 

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut. (ryo)

Baca juga: Ratusan Pemilik-Operator Perahu di Danau Tondano Ikut Sekolah Lapang Cuaca Perairan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved