Penanganan Covid
PPKM Level III Saat Nataru Dibatalkan, Pemprov Sulut Ikut Keputusan Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III saat Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut. (ryo)
Baca juga: Ratusan Pemilik-Operator Perahu di Danau Tondano Ikut Sekolah Lapang Cuaca Perairan