Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Pengganti yang akan Diterapkan Selama Nataru, Berikut Daftarnya

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3 serentak pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Indonesia memiliki target sekitar 208 juta masyarakat diberi vaksin Covid-19.

"Kebanyakan dari 514 kabupaten dan kota kita saat ini dalam kondisi PPKM level satu dan dua. Artinya, pengendalian penyebaran Covid-19 baik. Dan 6 indikator utama dan capaian vaksinasi masuk kategori bagus," kata Reisa.

Namun, ia pun mengingatkan bawah pandemi masih berlangsung.

Virus SARS-CoV-2 bahkan bisa berubah dan bermutasi.

Kini virus Covid-19 pun sudah memiliki varian baru bernama Omicron.

"Banyak yang belum diketahui dengan varian ini. Apakah semakin ganas, mematikan, atau melemah dan ketahanan tubuh terlalu kuat bagi si virus. Namun yang kita ketahui adalah cara pencegahannya tetap sama," kata Reisa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru Pasca Pembatalan PPKM Level 3 Serentak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved