Hukum dan Kriminal
Masih Ingat Adam Ibrahim? Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok, Nasibnya Kini Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tersangka AI ditahan Polres Metro Depok karena telah membuat isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, yang ternyata hasil rekayasa. (Istimewa via Kompas.com)
Jejak Digital
Adam terdakwa kasus hoaks babi ngepet mengakui telah bersandiwara sehingga membuat geger warga.
Hal itu terungkap saat agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, terbongkar bahwa Adam telah merencanakan babi ngepet ini sejak 1 April 2021 silam.
Sebelum akhirnya dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021.
Beberapa bulan sebelumnya terdakwa juga didapati kerap menyaksikan kisah-kisah viral bernuansa klenik dan mistis.
Terbongkarnya rencana sandiwara babi ngepet ini terlihat dari isi HP terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri menelusuri jejak digital dari handphone terdakwa Adam Ibrahim.
Babi ngepet di Depok ternyata rekayasa (kanan), pelaku penipuan ditangkap (kiri). (kolase Kompas dan Tribun Jakarta)
"Saya tunjukan kepada Anda satu handphone, akan saya buka jejak digitalnya yang relevan dengan perkara ini."
"Dimulai pertama apakah benar saudara pada tanggal 22 Februari ini jejak digitalnya memang suka menonton vide-video viral",
"Kisah viral yang heboh di masyarakat seperti tanggal 22 februari 2021 pukul 23.16 WIB?," tanya Jaksa Alfa Dera pada terdakwa.
Tak banyak menjawab, Adam hanya membenarkan pertanyaan yang dilemparkan Jaksa Penuntut Umum.
"Betul," jawabnya singkat.