Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Masih Ingat Adam Ibrahim? Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok, Nasibnya Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Tribun Manado
Sosok Adam Ibrahim Dalang Hoax Babi Ngepet di Depok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Ibrahim ? Pelaku hoaks babi ngepet, lama tak terdengar ini kabarnya sekarang

Sosok Adam Ibrahim yang merupakan dalam kasus hoaks babi ngepet itu kini telah divonis 4 tahun penjara.

Kasus hoaks berita bohong Babi ngepet di depok memasuki babak akhir.

Vonis terhadap terdakwa Adam dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021).

Adam Ibrahim dihukum dasar menyebarkan berita bohong soal babi ngepet.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, di Ruang Sidang Utama PN Depok, Senin (6/12/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Iqbal.

Sidang pembacaan vonis terdakwa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/adam-ibrahim' title='Adam Ibrahim'>Adam Ibrahim</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pengadilan-negeri-depok' title='Pengadilan Negeri Depok'>Pengadilan Negeri Depok</a>, Senin (6/12/2021).
Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Sebelumnya, Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki,"

"telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," jelasnya.

Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Kemudian barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved