Berita Nasional
Ingat Adam Ibrahim? Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Nasibnya Kini Memiriskan
Adam Ibrahim kini menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
Ulah terdakwa, dianggap meresahkan dan membuat gaduh masyarakat.
“Dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh, dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-jadian atau babi ngepet tu adalah benar dan nyata ada,” imbuhnya.
“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkasnya. (*)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Banding Vonis 4 Tahun Hakim, Adam Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Saya Ikhlas