Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Adam Ibrahim? Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Nasibnya Kini Memiriskan

Adam Ibrahim kini menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Editor: Rhendi Umar
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Adam Ibrahim ketika memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). Adam adalah sosok yang membuat cerita bohong mengenai babi ngepet 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Adam Ibrahim?

Dia adalah terpidana kasus hoaks babi ngepet di Depok.

Kini dia menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU).

Babi yang diduga jadi-jadian dan diamankan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/depok' title='Depok'>Depok</a>, Selasa (27/4/2021).
Babi yang diduga jadi-jadian dan diamankan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut Adam dengan tiga tahun penjara.

"Saya ikhlas lillahi ta'ala," ungkap Adam di persidangan pembacaan vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (6/12/2021).

Mendengar jawaban kliennya, Kuasa Hukum terdakwa, Eri Edison, kembali mengkonfirmasi hal tersebut.

Sebelumnya, Eri mengatakan pihaknya akan mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Saudara yakin menerima? (vonis empat tahun penjara)," tanya Eri Edison pada Adam.

"Iya saya terima, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," tegas Adam kembali.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan maka putusan dari perkara hoaks ini telah berkekuatan hukum tetap.

Iklan untuk Anda: Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX - Diskon 90%
Advertisement by
 
"Dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," jelas Iqbal sambil memukul palu keadilan.

Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Iqbal menyebut bahwa pihaknya telah menimbang sejumlah yang memberatkan dan meringkan putusan ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved