Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Adam Ibrahim? Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Nasibnya Kini Memiriskan

Adam Ibrahim kini menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Editor: Rhendi Umar
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Adam Ibrahim ketika memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). Adam adalah sosok yang membuat cerita bohong mengenai babi ngepet 

“Sejak saat itulah timbul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah tersebut adalah ulah dari babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan,” ujar Jaksa Putri di persidangan, Selasa (14/9/2021).

Adam pun menyampaikan pada sejumlah warga bahwa babi tersebut dapat ditangkap dengan cara ritual (mistis), seperti di antaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu.

Sosok <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/adam-ibrahim' title='Adam Ibrahim'>Adam Ibrahim</a> Dalang Hoax Babi Ngepet di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/depok' title='Depok'>Depok</a>
Sosok Adam Ibrahim Dalang Hoax Babi Ngepet di Depok (Kolase Tribun Manado)

Akhirnya, sejumlah saksi pun memberikan uang tunai sebesar Rp 900 ribu kepada terdakwa, untuk dibelikan sejumlah alat keperluan ritual tersebut.

“Kemudian uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli seekor babi hidup berwarna hitam dengan cara memesan secara online melalui media sosial facebook di Group PASMOR (Pasukan Moro/ Pemburu Bogor). Akhirnya terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi satu ekor babi hidup warna hitam secara COD an (Cash On Delivery) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di daerah Puncak,” ungkap Jaksa Putri.

Setelah babi itu tiba, Adam pun mengenakan pakaian tertutup berwarna hitam dan melepaskan babi itu di sekitar rumahnya.

“Kemudian terdakwa chatting melalui WhatsApp serta menelpon Saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba, mengarahkan saksi dengan mengatakan orangnya sudah jadi babi, segera telanjang dan tangkap,” kata Putri.

“Kemudian empat orang warga lainnya yakni saksi Heri Suryana, Iwan Kurniawan, Muhammad Risky, dan saksi Farhan langsung membuka baju atau tenjang bulat sesuai dengan arahan terdakwa untuk menangkap seekor babi tersebut,” timpalnya lagi.

Setelah berhasil ditangkap, terdakwa pun mengatakan bahwa babi tersebut lah yang selama ini telah mengambil uang warga yang hilang.

“Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Adi Firman untuk melempar garam ke tubuh babi tersebut, setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” bebernya.

Peristiwa penangkapan babi ngepet hasil rekayasa Adam Ibrahim in pun viral hingga menyedot perhatian publik yang berbondong-bondong datang ke lokasi penangkapan untuk melihat langsung babi tersebut.

Pagi harinya, terdakwa menyebarkan informasi di hadapan publik bahwa ukuran babi tersebut terus mengecil pasca ditangkap pada dini hari.

“Terdakwa juga  menyatakan bahwa awal mulanya pada saat penangkapan seekor babi tersebut terlihat sangat besar akan tetapi lama kelamaan babi tersebut mengecil setelah tertangkap sehingga akan menghilang dan tidak ada bukti siapakah sebenarnya seseorang yang telah berubah wujud menjadi seekor babi tersebut,” ucap Putri.

Bahkan, Adam mengatakan pada masyarakat bahwa babi itu akan disembelih, setelah bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat setempat.

“Terdakwa menyampaikan ke depan warga masyarakat bahwa setelah terdakwa rapat dengan tokoh masyarakat dan bermusyawarah mengenai penangkapan seekor babi ngepet tersebut dan bersepakat seekor babi ngepet tersebut akan segera dimatikan/dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya dan dikubur serta nantinya akan ditunggu selama Minggu untuk mencari tahu keluarganya yang datang mencari,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved