Berita Nasional
Polisi yang Pacari Mahasiswi hingga Meningal Terancam 5 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Aborsi
Peristiwa bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR (23), yang ditemukan di pusara ayahnya kini ditelusuri oleh Polisi.
Sebelumnya, media sosial Twitter diramaikan dengan hashtag atau tagar #SAVENOVIAWIDYASARI pada Sabtu (4/12/2021).
#SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending Twitter setelah muncul postingan akun @belawz atau Sugarbaby, yang diunggah ulang akun Instagram @Lambeturah_official.
Adapun akun @belawsz mengaku sebagai sahabat dekat dari seorang wanita berinsial NW, yang sebelumnya ditemukan tergeletak tak bernyawa di atas makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Ia menyebut jika kematian NW bukan akibat depresi lalu bunuh diri karena kematian ayahnya.
Akun itu menceritakan kejadian lengkapnya yang juga diungkap sahabat NW yang bernama AN.
Dalam thread itu, ada kutipan chat dari mendiang NW ke AN (sahabatnya) yang dibeberkan.
NW menceritakan kejadian ketika ia diajak sang pacar berinisial R pergi ke penginapan.
Kala itu NW mengaku dipaksa minum dan diberi obat hingga tertidur oleh R yang diketahui berprofesi sebagai anggota pol**i.
Sejak 4 bulan berlalu, NW pun menyadari bahwa dirinya tengah hamil dan meminta pertanggungjawaban pacarnya, R.
R nyatanya tidak mau bertanggung jawab dan malah meminta NW untuk mengugurkan kandungannya.
Merasa tidak ada kejelasan dari R, NW pun memutuskan bercerita ke orang tua R.
Awalnya orang tua R mengaku akan bertanggung jawab, meski sesampainya di rumah orang tua NW, mereka malah mengaku belum siap menikahkan R dengan NW.
Sejak saat itu, rumah NW terus menerus diteror seperti seolah dilempari bom (hanya suara) hingga rumah korban mendadak mati lampu (dimana hanya rumah NW saja).
Cuitan akun ini pun ramai diperbincangkan hingga muncul dugaan bahwa kematian NW lantaran depresi dengan sikap pacarnya berinisial R dan orang tua R.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi