Digital Activity
AKP Sugeng Santoso Ungkap Anggota Satuan Narkoba Polresta Manado Rutin Diperiksa Urine
Anggota Sat Narkoba Polresta Manado Rutin Diperiksa Urin, AKP Sugeng Santoso : Jika Pengguna Ingin Sembuh Melapor Tidak Dipidana Tapi Sebelum Tertangk
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Untuk memberantas penyebaran Narkoba di kalangan Anggota Polri, Sat Narkoba Polresta Manado rutin periksa urin.
Hal itu disampaikan AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Sik, Kasat Narkoba Polresta Manado kepada tribunmanado.co.id di acara Tribun Baklak Kamis (2/12/2021)
Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa kini, banyak model kejahatan baru khususnya di Manado untuk mengedarkan narkoba.
Menjadi pengguna Narkoba bukan hanya masyarakat, bahkan, bisa saja menggota anggota Polri untuk menjadi pengguna.
Namun, bagi Mantan Katim Manguni Polda Sulut, Sat Narkoba Polresta Manado setiap anggota sudah dilakukan evaluasi dan melibatkan Propam setiap bulan sekali melakukan pengecekan terhadap baik urin dan cek lidah yang sudah ada alatnya.
"Jadi sudah ada pengawasan untuk anggota kami, jangan sampai pelaku bisa merekrut anggota kita karena saya sampaikan jangan sampai ikut permainan jaringan itu," tegasnya.

Baginya, dalam pasal 127 dalam undang-undang narkotika 35 2009 itu menjelaskan tiap pengguna wajib di rehabilitasi.
"Kecuali pengguna yang merasa ingin sembuh dan datang ke kita atau ke BNN sampaikan ingin sembuh, nanti lakukan asasement tapi itu sebelum tertangkap.
Jadi apa boleh jika pengguna ingin sembuhdan melapor, ya boleh asal belum tertangkap dan segera melapor itu lebih bagus tidak dipidana tapi dilakukan rehapbilitas perawatan secara medis," tambahnya lagi.
Lanjutnya, setelah itu akan ditetapkan di suatu tempat atau di rumah tetap dalam pengawasan.
"Kita aparat tetap berusaha untuk memberantas narkoba," pungkasnya.(fis)