Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Pukul 17.00 WIB, Mercy Lawan Arah di Tol Sebabkan Tabrakan Beruntun, Begini Pengakuannya

Terjadi kecelakaan beruntun di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada Sabtu kemarin petang.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Instagram/Ditlantas Polda Metro Jaya
Mobil mewah sebabkan kecelakaan beruntun akibat melawan arus di jalan tol. 

Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lints dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved