Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Pukul 17.00 WIB, Mercy Lawan Arah di Tol Sebabkan Tabrakan Beruntun, Begini Pengakuannya
Terjadi kecelakaan beruntun di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada Sabtu kemarin petang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan beruntun di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada Sabtu kemarin petang.
Diketahui kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan seorang pengendara mobil melawan arah.
Bahkan pengendara tersebut melawan arah saat berada di jalan tol.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Dini Hari, 3 Orang Tewas Termasuk Istri dan Cucu dari Staff Ahli Bupati Tala
Baca juga: 4 Zodiak Ini Sering Iri dengan Kesuksesan Orang Lain, Cek Jangan-jangan Zodiak Anda Salah Satunya
Baca juga: ODGJ Mengamuk Tanpa Sebab di Ogan Komering Ulu, 5 Orang Tewas Ditikam

Foto : Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB. (Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya)
Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.
Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan mobil Mercy yang dikendarai MSD (66) melawan arus dari selatan ke utara.
Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.
Kedua mobil itu adalah Honda Mobilio yang dikendarai NB (38) dan Kijang Inova yang dikendarai R (30).
"Kendaraan Mobilio dan Inova datang dari Cakung, tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus. Kedua mobil tidak bisa menghindar, sehingga terjadi laka lantas," jelas Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Akibat kejadian itu, NB mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi. Sementara, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan.
Sedangkan, MSD kini tengah diamankan ke Polsek Cakung, Jakarta Timur.
Sementara itu, aksi melawan arah di jalan tol MSD sempat terekam netizen. Dikutip dari Instasory akun Instagram @adelldm terlihat sebuah mobil Mercedes Benz hitam melawan arah di tol.
Kemudian, terlihat tabrakan mengakibatkan kedua mobil ringsek di bagian depan kanan dan terpental hingga berbalik ke arah yang berlawanan.
Pengemudi Diduga Pikun
MSD (60) pengemudi mercy lawan arus di jalan Tol JORR yang menyebabkan kecelakaan beruntun diduga pikun.
Pria yang sudah kategori lanjut usia itu kemudian menabrak dua mobil pada pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.
Dugaan itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa.
"Dugaan awal pengemudi Mercy pikun, didukung dari usianya yang sudah lanjut dan keterangannya," ucap Edy Surasa.
Ia menyebut pelaku mengaku tak tahu jalan hingga mengemudi lawan arus.

Foto : Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB. (instagram)
Ancaman Hukuman
Namun perlu ditegaskan bahwa ini adalah salah satu tindakan ekstrem yang sangat berbahaya dan dilarang untuk dilakukan. Pasalnya, jalan tol dirancang dilintasi kendaraan berkecepatan tinggi tanpa hambatan.
Perilaku pengemudi Mercy ini sangat membahayakan orang lain dan tentu saja dirinya sendiri. Bisa jadi inilah bentuk keegosian pengemudi karena kurang wawasan atas jalan tol dan keselamatan berkendara.
Pengemudi Mercy tersebut dapat dikenai sanksi yang sesuai dalam Undang-undang Tahun 2009 Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lints dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mobil-mewah-sebabkan-kecelakaan-beruntun-akibat-melawan-arus-di-jalan-tol.jpg)